Kamis, 20 Agustus 2015

Telah terjadi kasus Persetubuhan anak dibawah umur

Telah terjadi kasus Persetubuhan anak dibawah umur
 Kasubag Humas Polres Merauke, Richard Nainggolan
Merauke, - Dikonfirmasi Kapolres Merauke melalui Kasubbag Humas Polres Merauke Iptu R Nainggolan mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 13.30 Wit bertempat di rumah dijalan Pintu air Merauke telah terjadi kasus perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 dengan kronologis sebagai berikut ; Pelapor an. SH, jam 14.00 wit di rumah namun korban an. DA, Perempuan, 10 Desember 2001 belum pulang ke rumah, seharusnya sudah pulang sekolah dari tadi, kemudian sekitar jam 01.30 wit tanggal 19 Agustus 2015 pelapor bertemu anaknya / korban bersama terlapor an. RK, 1995, Lakis, Sopir, Jl. Pintu air Merauke dijalan irian bhakti Merauke, akhirnya pelapor membawa korban ke Polres Merauke baru sesampainya di Polres baru pelapor mengetahui bahwa anaknya diduga telah disetubuhi oleh terlapor, sehingga dilaporkan guna proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun atau 15 Tahun penjara.Di himbau kepada warga masyarakat Merauke yang mempunyai anak perempuan agar selalu waspada, faktor lingkungan perlu di jaga, perlu adanya perhatian dan tergantung pada anaknya jangan bergaul terlalu bebas dan jangan selalu nonton film orang dewasa

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar