Kasus Pembunuhan yang terjadi di Base Camp SMA
Joh 23 Merauke
MERAUKE,- Pada hari Senin tanggal 17 Agustus
2015 sekitar jam 19.30 Wit bertempat di Base Camp SMA Joh
23 Merauke telah terjadi kasus Pembunuhan
Korban An. RUSLI DG NOMPO, 33 Thn, Lakis, Buruh bangunan, Islam, Jl.
Kimaam kompleks SMA Joh 23 Merauke, duduk bersama untuk menyelesaikan masalah
yang difasilitasi oleh kepala tukang An. ARIF, namun terlapor An. BARNABAS
GUIDE, NTT, 24 Tahun, Lakis, Katholik, Buruh bangunan, SP 7 Distrik Tanah Miring
Merauke, beradu mulut dan terlapor langsung mencabut parang dari belakang
punggung dan memburu korban, kemudian terlapor mengayunkan parang kearah leher
korban dan korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian,
dibawa lari RSUD untuk proses lebih lanjut. Adapun tindakan Polri yang diambil
berupa penerimaan laporan, mendatangi TKP, membuat laporan polisi, membuat
tanda bukti lapor dan membuat permintaan VER guna proses lebih lanjut sesuai
kasus Pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Thn penjara atau seumur hidup.( Andre Humas Polres Merauke )
Adapun Dokumentasi sbb :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar