Selasa, 11 Agustus 2015

‘Pendatang Baru’ THM Wajib Melapor Ke Binmas Polisi

‘Pendatang Baru’ THM Wajib Melapor Ke Binmas Polisi 

Kasat Binmas Polres Merauke, AKP. Salmon Hutahaean  

MERAUKE – Bagi ‘pendatang baru’ yang akan bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM), dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK), wajib melaporkan diri kepada Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polri.

Demikian ditegaskan Kasat Binmas Polres Merauke, AKP. Salmon Hutahaean kepada wartawan, Selasa (11/8). Menurut Salmon, sebelum ke Binmas, pendatang baru yang dimaksud juga wajib melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. “Filter pertamanya ada di Dinas Tenaga Kerja, lalu Kesehatan dan Sosial. Baru ke Binmas. Itu wajib. Kita hanya sebagai pembinaan dan pengawasan,” terang Salmon, kemarin.

Dengan melaporkan, kata Salmon, instansi-instansi dapat melakukan pengawasan. Terutama Binmas dapat mengawasi dan mencegah berbagai kemungkinan terkait masalah hukum. 
“Pertama jangan sampai di bawah umur. Lalu ada bermasalah hukum di luar, lalu datangnya ke sini. Ketiga pengawasan. Jangan sampai dari sana datang ke sini membawa penyakit,” ujarnya.

Sejauh ini, demikian Salmon, pendatang baru telah melaporkan diri mereka ke Binmas Polres Merauke. Dari data-data yang diperoleh, tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.
“Terkait anak dibawah umur, pendataannya sudah jelas. Sejauh ini belum ada. Datanya kami periksa. Rata-rata usia di atas 17 tahun. Kalau pun ada yang 17 tahun, tapi sudah berkeluarga,” ungkapnya.
Tidak hanya yang bekerja di THM, tambah Salmon, para pekerja di panti pijat plus-plus juga diwajibkan melaporkan diri ke Binmas Polres Merauke.
“Kita memperhatikan jangan sampai ada traficking. Jadi ada berbagai instansi yang mengawasi. Terutama juga mencegah penyakit IMS, HIV dan sebagainya,” tandasnya. (moe/aj/lo1)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar