Rabu, 12 Agustus 2015

KEMITRAAN POLISI DENGAN MASYARAKAT MERAUKE DIKAITKAN DENGAN HUKUM ADAT DI MERAUKE PAPUA



KEMITRAAN POLISI DENGAN MASYARAKAT MERAUKE DIKAITKAN DENGAN HUKUM ADAT DI MERAUKE PAPUA
Oleh : Bripka Andre


Polres Merauke Polda Papua berada diwilayah Kabupaten Merauke memiliki luas wilayah mencapai 43.071 km yang merupakan kabupaten terluas di Provinsi Papua. Kabupaten Merauke memiliki 20 Distrik dengan terdukung Polsek hanya 11 Polsek. Bila dilihat dari perbatasan antar Negara maka Kabupaten Merauke langsung berbatasan dengan 2 Negara yakni Australia dan Papua Nugini dimana sebelah Utara berbatasan dengan  Kabupaten    Mappi   dan   Boven  Digoel. Sebelah Selatan dan barat berbatasan dengan Laut arafura yang langsung ke pada Negara Australia dan sebelah Timur berbatasan dengan Papua Nugini. 

Perkembangan ilmu teknologi memang sangat diperlukan apa lagi pada zaman sekarang ini benar-benar di butuhkan oleh seluruh masyarakat karena pada era globalisasi sekarang ini ilmu teknologi  dan pengetahuan bukan barang yang langka lagi namun disisi lain tugas Polri khususnya Kepolisian Resor Merauke kedepan dihadapkan dengan tantangan yang sangat besar yakni masalah Adat istiadat dan hukum adat ditanah animha Kabupaten Merauke Propinsi Papua.

Diberbagai bidang kehidupan masyarakat Merauke, Polri dituntut agar melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Maka perlu untuk membenah diri dengan program – program tertentu untuk menunjang pelaksanaan tugas Polri yang lebih baik dan dipercaya oleh Masyarakat  diantaranya  Program  Polmas (Perpolisian masyarakat), Program akselerasi Polri, Program Kinerja berbasis anggaran, Reformasi birokrasi Polri, revitalisasi Polri dan masih banyak lagi. Semua program yang digulirkan dari satuan atas semuanya itu baik adanya namun perlu dibenah lagi segala sistem yang sudah ada dengan baik dan benar untuk menunjang pelaksanaan tugas Polri yang lebih baik dan dipercaya oleh Masyarakat. Adapun jumlah Personil Polres Merauke untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat secara efektif yaitu 1 : 50 yaitu 1 personil Polri membawahi 50 orang, namun di Kabupaten Merauke masih 1 : 500 sehingga perlunya sistem yang baru baik administrasi, sistem pelaporan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan melihat masih banyaknya kekurangan dan kendala yang ada pada Polres Merauke Polda Papua dalam melaksanakan  peningkatan sebagai Pelindung, pengayom pelayanan dan penegakkan hukum yang terjadi di wilayah Polres Merauke, terutama dikaitkan dengan segala Adat istiadat dan hukum adat di Papua.

Dari permasalahan tersebut diatas, dijabarkan dalam beberapa pokok-pokok persoalan sebagai berikut :
a.            Bagaimanakah kemampuan kinerja Polri khususnya Polres Merauke dalam menyelesaikan masalah hukum adat dan adat istiadat saat ini ?
b.           Bagaimana prediksi ancaman-ancaman masalah hukum adat dan adat istiadat Papua yang akan terjadi ?
c.            Apa sajakah upaya optimalisasi yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Polri dalam rangka menyelesaikan masalah hukum adat dan adat istiadat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang  aman, tertib dan kondusif ?
Bagaimana mengoptimalkan kemampuan Polisi untuk bermitra dengan masyarakat Merauke Guna menghadapi permasalahan ditengah-tengah masyarakat menyangkut Hukum adat dan adat istiadat secara aman, tertib dan lancer.
Sebelum kita masuk dalam pokok permasalahan tidak salahnya kita harus mengetahui pengertian – pengertian sebagai berikut :

a.            Kemitraan berasal dari kata dasar jawa kuno “ mitra“ berarti kawan / patner
b.           Kemitraan adalah perilaku yang memiliki sikap dasar saling percaya , menghargai dan terbuka dalam hubungannya antara 2 pihak / lebih dalam wujudkan kepentingan bersama arti yang positif.
c.            Kemitraan dalam rangka tugas dan tanggung jawab polri dalam ciptakan situasi kondisi kamtibmas yang mantap dan dinamis adalah perilaku dalam rangka kerja sama yang mengandung sikap dasar saling percaya , menghargai dan terbuka dalam hubungan antara polri dengan instansi dan masyarakat untuk bangun , memelihara , dan meningkatkan kondisi kamtibamas dalam kondisi kamtibmas swakarsa.

Dari pokok permasalahan tersebut Tugas Polri khususnya Polres Merauke sudah secara optimal melaksanakan kemitraan dengan masyarakat dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.            Meningkatkan efektifitas pembinaan dan penyuluhan kamtibmas dan kesadaran hukum dan peran serta masyarakat terhadap kamtibmas.

b.           Meningkatkan kesiap siagaan dan samapta dalam bentuk daya tangkal , cegah , dan penanggulangan.
 
c.            Mengakomodasi potensi masyarakat dibidang kamtibmas dalam wadah yang terorganisir.

d.           Salurkan potensi masyarakat secara positif konstruktif yang menguntungkan semua pihak dibidang kamtibmas.
 
e.            Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan polri.



Dari kesemuanya itu yang telah dilakukan oleh Polres Merauke bila dikaitkan dengan hukum adat dan adat istiadat Masyarakat Merauke, Papua masih jauh dari harapan masyarakat dikarenakan di wilayah papua masih kental dengan hukum adat dan adat istiadat serta Kebebasan menyampaikan pendapat pada dasarnya dilindungi oleh Undang – undang, namun tetap perlu diwaspadai adanya provokasi oleh pihak tertentu yang ingin kacaukan situasi sehingga perlu mengantisipasi secara konprehensif dan integral utamanya langkah pengamanan agar kegiatan menyampaikan pendapat / unjuk rasa tidak berkembang menjadi tindakan anarkis dan dapat menjurus kepada kerusuhan sosial masalah kebijakan pemerintah, masalah hak ulayat/tanah adat dan masalah gerakan Papua Merdeka yang menolak Otsus.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Merauke adanya permasalahan Hak ulayat/ tanah adat pada Dirjen perhubungan udara yakni Bandara Mopah Merauke, masalah tanah Pasar Ampera Merauke, masalah perusahaan Medco Papua lestari di Kampung Boepe distrik Okaba yang masih bergejolak yang mana dengan adanya Otonomi khusus untuk Papua sehingga masyarakat adat dengan mudah mengklaim tanah itu milik adat dan meminta ganti rugi milyaran rupiah demikian halnya dengan tanah-tanah milik masyarakat di kota Merauke yang sudah ada sertifikat tanah dari Kantor pertanahan tapi belum belum mempunyai pelepasan tanah adat dari LMA ( Lembaga masyarakat adat ) dapat digugat dan kalah dalam sidang pengadilan.
Upaya – upaya Polres Merauke dengan adanya permasalahan tersebut telah melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Merauke dan Muspida Kabupaten Merauke untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi menyangkut tanah adat, dengan melakukan pemetaan tanah adat, melarang mengklaim tanah adat pada fasilitas umum, pemerintah namun semua itu tidak diterima oleh pihak LMA, Polri sebagai mediasi antara pemda dan masyarakat adat namun belum mencapai titik temu penyelesaian permasalahan tersebut masyarakat adat tetap pada pendiriannya yaitu pemerintah harus melakukan ganti rugi tanah adat sesuai undang- undang otonomi khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar