KEMITRAAN POLISI DENGAN MASYARAKAT
MERAUKE DIKAITKAN DENGAN HUKUM ADAT DI MERAUKE PAPUA
Oleh
: Bripka Andre
Polres Merauke Polda Papua berada diwilayah
Kabupaten Merauke memiliki luas wilayah mencapai 43.071 km yang merupakan kabupaten terluas di Provinsi
Papua. Kabupaten Merauke memiliki 20 Distrik dengan terdukung Polsek hanya 11 Polsek. Bila
dilihat dari perbatasan antar Negara maka Kabupaten Merauke langsung berbatasan
dengan 2 Negara
yakni Australia dan Papua Nugini dimana sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Mappi dan
Boven Digoel.
Sebelah Selatan dan barat berbatasan dengan Laut arafura yang langsung ke
pada Negara
Australia dan
sebelah Timur berbatasan dengan Papua Nugini.
Perkembangan
ilmu teknologi memang sangat diperlukan apa lagi pada zaman sekarang ini
benar-benar di butuhkan oleh seluruh masyarakat karena
pada era globalisasi sekarang ini ilmu teknologi dan pengetahuan bukan barang yang langka lagi
namun disisi lain tugas Polri khususnya Kepolisian Resor Merauke kedepan
dihadapkan dengan tantangan yang sangat besar yakni masalah Adat istiadat dan
hukum adat ditanah animha Kabupaten Merauke Propinsi Papua.
Diberbagai bidang kehidupan masyarakat Merauke, Polri
dituntut agar melaksanakan pelayanan yang
prima kepada masyarakat. Maka perlu
untuk membenah diri dengan program – program tertentu untuk menunjang pelaksanaan
tugas Polri yang lebih baik dan dipercaya oleh Masyarakat diantaranya
Program Polmas (Perpolisian
masyarakat), Program akselerasi Polri, Program Kinerja berbasis anggaran, Reformasi birokrasi Polri,
revitalisasi Polri dan masih banyak lagi. Semua program yang digulirkan dari satuan atas semuanya
itu baik adanya namun perlu dibenah lagi segala sistem yang sudah ada dengan
baik dan benar untuk menunjang pelaksanaan tugas Polri yang lebih baik
dan dipercaya oleh Masyarakat.
Adapun jumlah Personil Polres Merauke untuk memenuhi pelayanan kepada
masyarakat secara efektif yaitu 1 : 50 yaitu 1 personil Polri membawahi 50
orang, namun di Kabupaten Merauke masih 1 : 500 sehingga perlunya sistem yang baru
baik administrasi, sistem
pelaporan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan melihat masih banyaknya kekurangan dan kendala
yang ada pada Polres Merauke Polda Papua dalam melaksanakan peningkatan sebagai Pelindung, pengayom
pelayanan dan penegakkan hukum yang terjadi di wilayah Polres Merauke, terutama
dikaitkan dengan segala Adat istiadat dan hukum adat di Papua.
Dari permasalahan tersebut diatas, dijabarkan dalam beberapa
pokok-pokok persoalan sebagai berikut :
a.
Bagaimanakah kemampuan kinerja Polri khususnya Polres Merauke dalam
menyelesaikan masalah hukum adat dan adat istiadat saat
ini ?
b.
Bagaimana prediksi ancaman-ancaman masalah hukum adat dan adat istiadat
Papua yang akan terjadi
?
c.
Apa sajakah upaya optimalisasi yang dilakukan
untuk meningkatkan kemampuan Polri
dalam rangka menyelesaikan
masalah hukum adat dan adat istiadat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif ?
Bagaimana
mengoptimalkan kemampuan Polisi
untuk bermitra dengan masyarakat Merauke Guna menghadapi
permasalahan ditengah-tengah masyarakat menyangkut Hukum adat dan adat istiadat
secara aman, tertib dan lancer.
Sebelum kita masuk dalam
pokok permasalahan tidak salahnya kita harus mengetahui pengertian – pengertian
sebagai berikut :
a.
Kemitraan berasal dari kata dasar jawa kuno “ mitra“
berarti kawan / patner
b.
Kemitraan adalah perilaku yang memiliki sikap dasar
saling percaya , menghargai dan terbuka dalam hubungannya antara 2 pihak /
lebih dalam wujudkan kepentingan bersama arti yang positif.
c.
Kemitraan dalam rangka tugas dan tanggung jawab polri
dalam ciptakan situasi kondisi kamtibmas yang mantap dan dinamis adalah
perilaku dalam rangka kerja sama yang mengandung sikap dasar saling percaya ,
menghargai dan terbuka dalam hubungan antara polri dengan instansi dan
masyarakat untuk bangun , memelihara , dan meningkatkan kondisi kamtibamas
dalam kondisi kamtibmas swakarsa.
Dari pokok permasalahan tersebut
Tugas Polri khususnya Polres Merauke sudah secara optimal melaksanakan
kemitraan dengan masyarakat dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.
Meningkatkan efektifitas pembinaan dan penyuluhan
kamtibmas dan kesadaran hukum dan peran serta masyarakat terhadap kamtibmas.
b.
Meningkatkan
kesiap siagaan dan samapta dalam bentuk daya tangkal , cegah , dan
penanggulangan.
c.
Mengakomodasi
potensi masyarakat dibidang kamtibmas dalam wadah yang terorganisir.
d.
Salurkan
potensi masyarakat secara positif konstruktif yang menguntungkan semua pihak
dibidang kamtibmas.
e.
Meningkatkan
profesionalisme dan kesejahteraan polri.
Dari kesemuanya itu yang
telah dilakukan oleh Polres Merauke bila dikaitkan dengan hukum adat dan adat
istiadat Masyarakat Merauke, Papua masih jauh dari harapan masyarakat
dikarenakan di wilayah papua masih kental dengan hukum adat dan adat istiadat
serta Kebebasan menyampaikan
pendapat pada dasarnya dilindungi oleh Undang – undang, namun tetap perlu
diwaspadai adanya provokasi oleh pihak tertentu yang ingin kacaukan situasi
sehingga perlu mengantisipasi secara konprehensif dan integral utamanya langkah
pengamanan agar kegiatan menyampaikan pendapat / unjuk rasa tidak berkembang
menjadi tindakan anarkis dan dapat menjurus kepada kerusuhan sosial masalah
kebijakan pemerintah, masalah hak ulayat/tanah adat dan masalah gerakan Papua
Merdeka yang menolak Otsus.
Seperti yang terjadi di
Kabupaten Merauke adanya permasalahan Hak ulayat/ tanah adat pada Dirjen
perhubungan udara yakni Bandara Mopah Merauke, masalah tanah Pasar Ampera
Merauke, masalah perusahaan Medco Papua lestari di Kampung Boepe distrik Okaba
yang masih bergejolak yang mana dengan adanya Otonomi khusus untuk Papua
sehingga masyarakat adat dengan mudah mengklaim tanah itu milik adat dan
meminta ganti rugi milyaran rupiah demikian halnya dengan tanah-tanah milik
masyarakat di kota Merauke yang sudah ada sertifikat tanah dari Kantor
pertanahan tapi belum belum mempunyai pelepasan tanah adat dari LMA ( Lembaga
masyarakat adat ) dapat digugat dan kalah dalam sidang pengadilan.
Upaya – upaya Polres
Merauke dengan adanya permasalahan tersebut telah melakukan koordinasi dengan
Pemda Kabupaten Merauke dan Muspida Kabupaten Merauke untuk menyelesaikan
segala permasalahan yang terjadi menyangkut tanah adat, dengan melakukan
pemetaan tanah adat, melarang mengklaim tanah adat pada fasilitas umum,
pemerintah namun semua itu tidak diterima oleh pihak LMA, Polri sebagai mediasi
antara pemda dan masyarakat adat namun belum mencapai titik temu penyelesaian
permasalahan tersebut masyarakat adat tetap pada pendiriannya yaitu pemerintah
harus melakukan ganti rugi tanah adat sesuai undang- undang otonomi khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar