Selidiki Raskin Kimaam, Puluhan Saksi Dimintai Keterangan
MERAUKE – Terkait dugaan penyelewengan beras miskin di Distrik Kimaam Kabupaten Merauke, Kepolisian Resort Merauke sudah meminta keterangan dan klarifikasi lebih dari 20 orang atau saksi.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke, AKBP. Sri Satyatama, S.IK,
kepada media ini, Jumat (7/8). Kata Kapolres, dugaan penyelewengan kasus
raskin Distrik Kimaam diketahui setelah sekelompok massa melakukan aksi
demonstrasi beberapa waktu lalu.
Kasus itu, demikian Kapolres, masih dalam proses penyelidikan.
Pihaknya tengah melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan mencari
informasi-informasi lagi.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sudah lebih dari 20 orang yang
dimintai keterangan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kasus korupsi
dengan kasus biasa itu sangat berbeda jauh. Sangat membutuhkan waktu,”
terang Satyatama.
Dikatakan, penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus biasa
lainnya. Penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup lama.
Lantaran Kepolisian tidak bekerja sendiri.
“Butuh BPKP, audit oleh BPKP. Setelah diaudit baru bisa kita
tingkatkan. Hasil audit pun tidak langsung turun ke Polres, tetapi ke
Bareskrim dulu baru ke Polda. Dari Polda baru diturunkan ke Polres,”
ungkapnya.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya itu, sebut Kapolres,
sebagian dari masyarakat dan dari pemerintahan. Termasuk Ketua KPUD
Merauke, Kepala Perum Bulog Merauke dan mantan Kepala Distrik Kimaam.
“Sudah kita mintai keterangan semuanya. Hanya tinggal beberapa orang
yang masih di Kimaam. Kita yang akan ke sana,” ujarnya.
Kasus korupsi, tambah Kapolres, tentunya menjadi atensi masyarakat
dan atensi pimpinan. Polres Merauke komit untuk menyelidiki dan
menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Merauke. “Tapi semua
butuh waktu, kecuali kasus kriminal biasa. Kasus korupsi itu butuh
data-dta, dokumen-dokumen dan saksi-saksi. Sehingga kita masih
pendalaman,” tandasnya. (moe/aj/lo1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar